1. Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
· Kejahatan kerah biru.
· Kejahatan kerah putih.
2. Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
· Ruang lingkup kejahatan.
· Sifat kejahatan.
· Pelaku kejahatan.
· Modus kejahatan.
· Jenis kerugian yang ditimbulkan.
3. Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
· Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
· Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
· Cybervandalism :
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar